Hukum Plagiat Atau Copy Paste
Secara hakiki, segala yang membisu dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik Allah swt. Kalau secara hakiki, hal ini diterapkan dalam keseharian, kehidupan akan mendadak chaos alasannya ialah siapa saja merasa menjadi Khalifatullah. Namun, secara majazi hak milik Allah sanggup diidhofahkan (ditujukan) kepada siapa saja semoga kehidupan jadi terperinci dan terus berjalan.
Allah sendiri mengakui adanya hak milik (haqqul milk) dan hak guna (haqqul intifa’) hamba-Nya. Dengan hak milik dan hak guna ini, setiap makhluk sanggup bergerak secara fungsional, tidak bebas semaunya. Lalu bagaimana dengan aturan plagiat atau copy paste berdasarkan fiqih?
Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan plagiat sebagai “Pengambilan karangan (pendapat dan lain-lain) orang lain dan menjadikannya seperti karangan (pendapat dan lain-lain) sendiri, contohnya menerbitkan karya tulis atau artikel orang lain atas nama dirinya sendiri (jiplakan).”
Baca Juga : Bahaya Melakukan Plagiat atau Copy Paste
Baca Juga : Bahaya Melakukan Plagiat atau Copy Paste
Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah melansir keterangan ihwal aturan plagiat atau copy paste karya orang lain berikut ini :
حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم بالباطل
“Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya memiliki hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapa pun dihentikan berlaku zalim (aniaya) terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi atau copy paste terhadap hak intelektual dan hak brand dagang yang ter-registrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktek penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil.”
Melihat dari keterangan di atas, sudah semestinya setiap orang mengapresiasi karya orang lain dan menghargainya dengan tidak melaksanakan plagiasi. Setidaknya jika tidak sanggup izin, menyebutkan sumber lengkapnya dengan nama pembuat atau situsnya jika mau mengutip semisal karya apa saja mulai dari seni rupa, seni tari, seni musik, sastra, karya jurnalistik, artikel ataupun hasil karya lainnya. Wallahu A’lam.
Sumber : www.nu.or.id
Kunjungi :

Comments
Post a Comment