Suara Bacaan Al-Qur’An Yang Diharamkan
Pertanyaan : v Apakah kita wajib menyimak bacaan Al-Qur’an yang diputar lewat kaset atau radio? v Bagaimana jikalau seseorang yang stay on seharian menyalakan murottal qur’an via radio atau hp namun tidak menyimaknya tapi mendengarnya sambil kemudian saja? v Benarkah membaca Al-Qur’an itu sanggup haram jikalau bacaan kita mengganggu orang lain, semisal orang yang sedang tidur? Jawaban : Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama wacana mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Sebagian ulama menghukumi wajib, sebagian yang lain menghukumi sunnah. Perbedaan itu dalam hal bacaan Al-Qur’an yang berada diluar shalat. Bacaan Al-Qur’an yang kita dengar ketika ini ada yang berasal dari orang pribadi dan ada yang berasal dari rekaman menyerupai kaset, CD, hp dan lain-lain. Mendengarkan Al-Qur’an melalui kaset, radio atau rekaman yang lain, pernah menjadi tema pembahasan pada Muktamar NU ke-2...