Hukum Plagiat Atau Copy Paste

Secara hakiki, segala yang membisu dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik Allah swt. Kalau secara hakiki, hal ini diterapkan dalam keseharian, kehidupan akan mendadak chaos alasannya ialah siapa saja merasa menjadi Khalifatullah . Namun, secara majazi hak milik Allah sanggup diidhofahkan (ditujukan) kepada siapa saja semoga kehidupan jadi terperinci dan terus berjalan. Allah sendiri mengakui adanya hak milik ( haqqul milk ) dan hak guna ( haqqul intifa’ ) hamba-Nya. Dengan hak milik dan hak guna ini, setiap makhluk sanggup bergerak secara fungsional, tidak bebas semaunya. Lalu bagaimana dengan aturan plagiat atau copy paste berdasarkan fiqih? Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan plagiat sebagai “ Pengambilan karangan (pendapat dan lain-lain) orang lain dan menjadikannya seperti karangan (pendapat dan lain-lain) sendiri, contohnya menerbitkan karya tulis atau artikel orang lain atas nama dirinya sendiri (jiplakan). ” Baca Juga : Bahaya Mel...